Dosen Fakultas Ekonomi UTS Dampingi Sertifrikasi Halal UMKM Lantung

Muhammad Nur Fietroh (sebelah kiri bawah berbaju hitam) bersama pelaku UMKM Lantung.

SUMBAWA,UTS – Memiliki label halal pada produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kian menjadi sesuatu yang penting. Pasalnya, label ini juga menentukan kepercayaan pasar terhadap suatuproduk. Memandang urgensitas ini, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), UniversitasTeknologi Sumbawa (UTS) juga turut andil dalam mendampingi pengurusan label tersebut.

Dialah Muhammad Nur Fietroh, S.E., M.Sc., satu di antara tiga Dosen yang memiliki sertifikasi Pendamping Halal. Dua lainnya adalah Nurameliya, M.Si., dan Fahlia,M.Pd. Sertifikasi Pendamping Halal didapatkan pada 2023 dalam proses sertifikasi oleh Dinas Koperasi UKM Indag Kabupaten Sumbawa bersama Kemenag RI. Saat itu,Disko UMK Indag berada di bawah wewenang Pusat Halal Kabupaten Sumbawa. Dengan demikian, Nur Fietroh adalah bagian dari Lembaga Pusat Halal.  

Saat ini, Nur Fietroh sedang mendampingi UMKM Kecamatan Lantung Kabupaten Sumbawa untuk memperoleh sertifikat halal. Sekitar 65 UMKM berjuang untuk mendapatkan label tersebut. Sayangnya, hanya 15 yang lolos seleksi. Di Kecamatan Lantung,UMKM yang dominan adalah produk olahan makanan dan minuman seperti susu jeli. Produk kerajinan juga ada Namun jumlahnya tidak begitu banyak.

“Jadi prosesnya kita dampingi, kita lihat mulai dari bahannya, pengolahannya, hingga penyalurannya. Ini kita lakukan untuk memastikan segala sesuatunya melalui proses yang layak disebut halal. Tentunya semua sudah ada standarnya,” kata NurFietroh kepada kami, Jumat, (05/07/2024).

“Jadi misalnya produk bakso. Ini kan campuran daging. Kita harus tahu apakah dagingnya itu dihasilkan dari penyembelihan yang halal atau tidak. Karena jika tidak,maka dagingnya juga tidak halal, berikut juga produk olahannya,” sambung Dosen Program Studi Manajemen itu.

Sejauh ini kata Fietroh, tidak ada persoalan yang cukup berarti saat proses pendampingan. Hanya saja ia menangkap banyak masyarakat yang belum peka terhadap pentingnya label halal ini. Padahal, label halal sangat berguna untuk melakukan perluasan pasar. Contoh sederhananya, minimarket tidak akan mau ikut menjual produk UMKM yang tidak memiliki label halal. Label ini juga menjadi bagian dari pertimbangan konsumen.

“Sebenarnya kami bukan hanya melihat dari hulu ke hilir produk. Kami juga membantu untuk adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT). Termasuk pengunggahan berkasnya kita dampingi.Ini adalah syarat yang harus dimiliki sebelum mendapatkan sertifikat halal. Jadi saya cukup sering berada di lantung,” jelas Muhammad Nur Fietroh.

Disisi yang berbeda, Dosen FEB juga aktif menjadi pendamping UMKM di kabupaten sumbawa atas amanat Disko UKM Indag. Mereka adalah Nova Adhitya Ananda, danSherwin Ary Busman S.E., M.M. Pendampingan UMKM dilakukan agar produk industri kecil menengah terberdayakan dan memiliki daya saing di pasaran.*


Release Humas FEB UTS (GN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *