DAFTAR ULANG

  1. Mahasiswa harus melakukan registrasi administrasi dan akademik untuk mengikuti kegiatan akademik pada suatu semester.
  2. Registrasi administrasi dilakukan dengan melakukan pembayaran biaya pendidikan
    secara tunai atau cicilan melalui bank yang bekerjasama dengan Universitas.
  3. Registrasi akademik dilakukan dengan melakukan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS).
  4. Registrasi administrasi dan akademik dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Kalender Akademik Universitas.
  5. Mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti Ujian Akhir Semester apabila biaya pendidikan belum dibayar sampai batas akhir masa pembayaran.
  6. Mahasiswa yang diizinkan untuk membayar biaya secara mencicil, namun belum melunasi hingga akhir semester, tidak dapat melakukan registrasi akademik pada semester berikutnya.
  7. Mahasiswa dapat melakukan registrasi akademik setelah tunggakan biaya pendidikan dilunasi.
  8. Registrasi akademik dilakukan dengan melakukan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) melalui Sistem Informasi Akademik (SIAKAD).
  9. Jumlah SKS yang diperbolehkan diambil disesuaikan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS) pada semester terakhir mahasiswa tersebut aktif, tidak termasuk Semester Antara.
  10. Jumlah SKS maksimum yang dapat diambil oleh mahasiswa Kelas Reguler dan kelas Paralel pada setiap semester dimulai dari Semester 3 (tiga) adalah sebagai berikut.

KRS

  1. KRS tidak akan dapat disetujui oleh dosen Pembimbing Akademik apabila Mahasiswa:
    a. mengambil mata kuliah yang jadwal kuliahnya berbenturan dengan mata kuliah lain;
    b. mengambil mata kuliah yang prasyaratnya belum dipenuhi;
    c. mengambil SKS lebih daripada jumlah SKS yang diperbolehkan;
    d. mengambil mata kuliah yang jumlah pendaftarnya melebihi kapasitas yang disediakan.
  2. Apabila KRS ditolak, mahasiswa wajib memperbaiki KRS dan diajukan kembali untuk memperoleh persetujuan.
  3. KRS yang tidak dapat disetujui oleh dosen Pembimbing Akademik dikirimkan ke Dekan/ Ketua Program Studi untuk diputuskan lebih lanjut.
  4. Dekan/ Ketua Program Studi dapat menyetujui KRS yang bermasalah, kecuali yang berkaitan dengan mata kuliah lintas Fakultas/Program Studi. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Fakultas dapat berkoordinasi dengan Fakultas/Program Studi penyelenggara untuk menambah daya tampung mata kuliah tersebut.
  5. Nama mahasiswa tidak akan tercatat dalam daftar peserta mata kuliah apabila KRS belum disetujui.
  6. Mahasiswa yang namanya tidak tercantum dalam daftar peserta mata kuliah tidak diizinkan mengikuti kuliah, ujian dan kegiatan lain dalam mata kuliah tersebut.
  7. Apabila KRS masih bermasalah, mahasiswa dapat mengikuti perkuliahan tetapi wajib menyelesaikan masalah tersebut paling lambat pada akhir masa perbaikan KRS (add and drop). Apabila mahasiswa tersebut tetap mengikuti kegiatan dalam mata kuliah tersebut tanpa menyelesaikan masalah KRS, maka nilai yang diperoleh tidak dapat dimasukkan ke dalam riwayat akademiknya.