Persyaratan Magang
Magang merupakan kegiatan belajar mahasiswa di luar kampus yang dilakukan di suatu perusahaan, industry, lembaga pemerintah/ non pemerintah dan atau badan/ lembaga lain yang dilakukan untuk menambah wawasan mahasiswa mengenai dunia kerja yang sesuai dengan bidang ilmu yang diperlajarinya di kampus. Kegiatan magang yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UTS merupakan kegiatan pembinaan yang dikelola secara terpusat di FEB UTS. Kegiatan Magang dilakukan minimal 30 hari kerja dan maksimal 2 bulan atau daapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Magang FEB UTS dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu Magang Inisiatif dan Magang Fakultas.
1. Magang inisiatif adalah kegiatan magang yang dilakukan oleh mahasiswa FEB UTS di lembaga yang ditentukan sendiri oleh mahasiswa.
2. Magang fakultas adalah kegiatan magang yang dilakukan oleh mahasiswa FEB UTS di lembaga yang sudah ditentukan oleh FEB UTS dengan kuota sesuai dengan yang ditentukan oleh fakultas
Tujuan Magang
Magang merupakan mata kuliah wajib dengan bobot 3 sks. Kegiatan magang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk terlibat secara langsung dalam dunia kerja sesuai dengan bidang keilmuan. Program magang FEB UTS memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Meningkatkan pengetahuan, pengalaman, kemampuan dan keterampilan mahasiswa sesuai dengan bidang ilmunya.
2. Mengarahkan mahasiswa untuk menemukan permasalahan maupun data yang berguna dalam penulisan skripsi
3. Mendapatkan masukan untuk umpan balik (feedback) dalam usaha penyempurnaan kurikulum yang sesuai dengan tuntutan dunia kerja.
Persyaratan Magang
- Telah menempuh minimal 80 SKS (minimal telah berada pada semester V), yang dibuktikan dengan Transkrip.
- Membayar pembayaran magang Rp. 150.000,- ke rekening Mandiri a.n UTS. Fakultas Ekonomi dan Bisnis dengan nomor rekening: 161-00-0467929-1. Rincian pembayaran tersebut yaitu:
- Baju magang: Rp. 90.000,-
- Dosen Pembimbing Magang: Rp. 40.000,-
- Administrasi: Rp. 20.000,-
- Tidak mengganggu proses perkuliahan
Waktu Pelaksanaan
Mata Kuliah Magang dapat diambil mahasiswa pada Semester Ganjil atau Semester Genap setiap Tahun Aademik. Kegiatan magang dilaksanakan sesuai dengan kalender akademik di UTS. Lama pelaksanaan kegiatan magang untuk masing-masing mahasiswa dilakukan dalam waktu minimal 20 hari kerja dan maksimal 40 hari kerja atau dapat disesuaikan sesuai permintaan instansi, dengan bobot kredit sebesar 3 SKS.
Tempat Magang
Tempat kegiatan magang dilaksanakan di instansi/ perusahaan pemerintah maupun swasta yang berada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat maupun di luar Provinsi. Tempat magang dapat ditentukan oleh masing-masing mahasiswa sesuai dengan minat, konsentrasi bidang ilmunya dan kajiannya secara mandiri sesui dengan peraturan magang FEB UTS atau berdasarkan penempatan yang dibagikan oleh FEB UTS.
Tata Tertib Magang
- Selama kegiatan berlangsung mahasiswa wajib memakai baju putih dan bawahan hitam (wanita memakai rok) atau disesuaikan dengan peraturan instansi magang. 2. Baju magang digunakan pada hari yang menjadi kesepakatan dengan instansi magang.
- Selama kegiatan berlangsung, mahasiswa mencatat kehadirannya dan kegiatan yang dilakukan setiap hari yang diketahui oleh pembimbing lapangan.
- Selama kegiatan berlangsung, mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti kegiatan lain di luar kegiatan institusi tanpa persetujuan dari pembimbing akademik dan pembimbing lapangan atau surat resmi dari FEB UTS.