NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas sekaligus pondasi utama bagi setiap pelaku usaha. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman. Kini sangatlah mudah bagi pelaku usaha untuk membuat NIB, hanya dengan mengisi kelengkapan berkas pada website oss.go.id maka akan terbit secara langsung. Sebagai landasan utama sebuah usaha baik itu Usaha Mikro Kecil dan Non Usaha Mikro Kecil perlu untuk memiliki NIB agar dapat mengurus keperluan izin lainnya, salah satunya seperti Sertifikat Halal.
Konsumsi produk halal di Indonesia diproyeksikan meningkat menjadi US$282 miliar pada 2025 berdasarkan data Dinar Standard. Nilai tersebut akan meningkat 53% dari US$184 miliar pada 2020. Jika dilihat per sektornya, makanan dan minuman memiliki kontribusi terbesar dalam konsumsi tersebut. Konsumsi sektor makanan minuman halal Indonesia mencapai US$135 miliar pada 2020, sekaligus membuat Indonesia menjadi negara konsumen makanan minuman halal terbesar di dunia. Konsumsi ini diproyeksi akan meningkat menjadi US$204 miliar pada 2025.
Sertifikat Halal adalah sertifikat yang memberikan tanda bukti kehalalan yang dikeluarkan oleh Fatwa MUI. Ini menjadi salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki. Mengingat mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam sehingga produk yang memiliki sertifikat halal lebih dipercaya. hal ini sudah sesuai dengan aturan tentang sertifikat halal dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Produk yang wajib memiliki sertifikat halal seperti kosmetik, makanan, minuman, obat, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang yang digunakan,/dimanfaatkan oleh masyarakat, semua perlu memiliki sertifikat halal dari MUI.
Dalam proses pengajuan sertifikasi halal, pelaku usaha harus melewati beberapa tahap seperti permohonan dan pemeriksaan ketat dari LPPOM hingga pada akhirnya mendapatkan sertifikat halal pada produknya. Akan tetapi semua rangkaian tersebut mau tidak mau harus dilalui oleh setiap perusahaan untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Awal tahun 2023, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama RI membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK). Pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman. Dilansir pada website kemenag.go.id Kepala BPJPH M. Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (18/3/2023) mengatakan “Silakan ini dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha. Jangan sampai ketinggalan”. Aqil menuturkan, BPJPH hari ini membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis di beberapa titik di Indonesia.
Adapun persyaratan Sertifikasi Halal Gratis ini, sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan sebagai berikut:
- Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.
2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.
4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.
Apabila sudah memiliki Sertifikat Halal tentunya akan mendatangkan manfaat/value bagi pelaku usaha itu sendiri seperti :
- Produk akan memiliki Unique Selling Point (USP).
Unique Selling Point adalah sebuah keunikan yang membuat suatu bisnis lebih unggul dan menjadi pembeda antara bisnis lainnya. USP memberikan peran penting yang didasarkan atas apa yang membuat produk bernilai unik dimata konsumen
- Memiliki kesempatan masuk pasar global.
Manfaat sertifikasi halal bagi perusahaan yakni dapat memperluas jangkauan pasar global. Pada dasarnya setiap perusahaan tentu ingin terus mengembangkan pemasaran produknya bahkan hingga menembus pasar global. Setiap produk yang sudah menjangkau pasar global atau yang sudah melakukan ekspor ke luar negeri sudah dipastikan penjualannya akan meningkat pesat.
- Meningkatkan kepercayaan konsumen.
Bagi perusahaan yang memiliki sertifikasi halal akan memberikan ketenangan terhadap konsumen dalam mengkonsumsi produk. Dengan label halal yang tertera pada kemasan produk, konsumen akan mendapatkan ketenangan akan kehalalan produk yang dikonsumsinya. Sering kali konsumen hanya akan membeli produk dengan label halal. Hal ini bertujuan untuk menyakinkan konsumen akan kehalalan produk yang mereka konsumsi.