Persyaratan Magang

Magang merupakan kegiatan belajar mahasiswa di luar kampus yang dilakukan di suatu  perusahaan, industry, lembaga pemerintah/ non pemerintah dan atau badan/ lembaga  lain yang dilakukan untuk menambah wawasan mahasiswa mengenai dunia kerja yang  sesuai dengan bidang ilmu yang diperlajarinya di kampus. Kegiatan magang yang  dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UTS merupakan kegiatan  pembinaan yang dikelola secara terpusat di FEB UTS. Kegiatan Magang dilakukan  minimal 30 hari kerja dan maksimal 2 bulan atau daapat diperpanjang sesuai dengan  kebutuhan. Magang FEB UTS dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu Magang Inisiatif dan  Magang Fakultas. 

1. Magang inisiatif adalah kegiatan magang yang dilakukan oleh mahasiswa FEB UTS di  lembaga yang ditentukan sendiri oleh mahasiswa. 

2. Magang fakultas adalah kegiatan magang yang dilakukan oleh mahasiswa FEB UTS di  lembaga yang sudah ditentukan oleh FEB UTS dengan kuota sesuai dengan yang  ditentukan oleh fakultas

Tujuan Magang 

Magang merupakan mata kuliah wajib dengan bobot 3 sks. Kegiatan magang memberikan  kesempatan kepada mahasiswa untuk terlibat secara langsung dalam dunia kerja sesuai  dengan bidang keilmuan. Program magang FEB UTS memiliki tujuan sebagai berikut: 

1. Meningkatkan pengetahuan, pengalaman, kemampuan dan keterampilan mahasiswa  sesuai dengan bidang ilmunya. 

2. Mengarahkan mahasiswa untuk menemukan permasalahan maupun data yang  berguna dalam penulisan skripsi  

3. Mendapatkan masukan untuk umpan balik (feedback) dalam usaha penyempurnaan  kurikulum yang sesuai dengan tuntutan dunia kerja. 

Persyaratan Magang 

  1. Telah menempuh minimal 80 SKS (minimal telah berada pada semester V), yang  dibuktikan dengan Transkrip. 
  2. Membayar pembayaran magang Rp. 150.000,- ke rekening Mandiri a.n UTS. Fakultas  Ekonomi dan Bisnis dengan nomor rekening: 161-00-0467929-1. Rincian  pembayaran tersebut yaitu: 
  3. Baju magang: Rp. 90.000,- 
  4. Dosen Pembimbing Magang: Rp. 40.000,- 
  5. Administrasi: Rp. 20.000,- 
  6. Tidak mengganggu proses perkuliahan 

Waktu Pelaksanaan 

Mata Kuliah Magang dapat diambil mahasiswa pada Semester Ganjil atau Semester Genap  setiap Tahun Aademik. Kegiatan magang dilaksanakan sesuai dengan kalender akademik  di UTS. Lama pelaksanaan kegiatan magang untuk masing-masing mahasiswa dilakukan  dalam waktu minimal 20 hari kerja dan maksimal 40 hari kerja atau dapat disesuaikan  sesuai permintaan instansi, dengan bobot kredit sebesar 3 SKS. 

Tempat Magang 

Tempat kegiatan magang dilaksanakan di instansi/ perusahaan pemerintah maupun  swasta yang berada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat maupun di luar Provinsi.  Tempat magang dapat ditentukan oleh masing-masing mahasiswa sesuai dengan minat,  konsentrasi bidang ilmunya dan kajiannya secara mandiri sesui dengan peraturan  magang FEB UTS atau berdasarkan penempatan yang dibagikan oleh FEB UTS.

Tata Tertib Magang 

  1. Selama kegiatan berlangsung mahasiswa wajib memakai baju putih dan bawahan  hitam (wanita memakai rok) atau disesuaikan dengan peraturan instansi magang.  2. Baju magang digunakan pada hari yang menjadi kesepakatan dengan instansi  magang. 
  2. Selama kegiatan berlangsung, mahasiswa mencatat kehadirannya dan kegiatan yang  dilakukan setiap hari yang diketahui oleh pembimbing lapangan. 
  3. Selama kegiatan berlangsung, mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti kegiatan  lain di luar kegiatan institusi tanpa persetujuan dari pembimbing akademik dan  pembimbing lapangan atau surat resmi dari FEB UTS.